tekno indo news, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan kebudayaan (Kemenko PMK) mengonfirmasi rumor liburan peristiwa Natal pada 26 Desember 2022. Dipertegas, liburan tanggal 26 Desember itu ini berarti cuti tahunan. Bukan cuti bersama.
Mengarah pada SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Peralihan atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021,
Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Hari Liburan Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, tidak ada cuti bersama di peristiwa Natal. Liburan nasional Natal cuma jatuh pada Minggu, 25 Desember 2022.
"Yang diartikan Pak Menko itu, tidak ada pembatasan untuk ambil cuti," tutur Sekretaris Kemenko PMK Y.B Satya Sananugraha di antara lawatan ke Dusun Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jumat
Menurut dia, seluruh pihak baik itu aparat sipil negara (ASN), TNI, Polri, atau BUMN diperbolehkan ambil cuti tahunan dalam peristiwa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Bahkan juga semenjak 24-30 Desember 2022.
"Jika kita keseluruhan, andaikan diambil dari 24 Desember 2022 (liburan, Red) sampai 1 Januari 2023, karena itu punyai sembilan hari. Cukup untuk liburan Nataru," paparnya.
Keluasan ini diberi karena keadaan wabah Covid-19 yang mulai menerpai. Sekarang ini, semua daerah telah ada di keadaan pemerlakukan limitasi aktivitas warga (PPKM) tingkat 1.
"Tetapi harus tetap mengaplikasikan prokes. Karena wabah belum usai," ikatnya.
Berkaitan penyiapan Nataru, Satya pastikan semua sudah dipersiapkan. Menurut dia, rapat-rapat koordinir berkenaan gerakan orang terhitung fasilitas prasarana transportasi sudah diadakan buat pastikan liburan Nataru jalan lancar.
Tahun ini, diprediksi akan ada 44,tujuh juta gerakan dalam peristiwa Nataru. "Tidak ada larangan bermudik, tidak ada pembatasan wisata. Semua dikoordinasikan dengan baik. Terutamanya lalu lintas ke wilayah rekreasi," ujarnya.
sumber : radarsolo.jawapos.com